DPO Kasus Kejahatan Ini, Curi Senjata Api Jenis Glock Milik Anggota TNI

Kota Sorong (21/12) PW: SK alias Epen pelaku pengeroyokan dan penganiayaan di perempatan Kantor Distrik Malaimsimsa jalan Sungai Remu Kota Sorong Provinsi Papua Barat pada Oktober 2020 lalu, yang menyebabkan korban Robert Maturbongs sampai meninggal dunia dan Erik Maturbongs dalam kondisi kritis, berhasil ditangkap aparat Kepolisian Resort Sorong Kota.

SK yang menjadi DPO sejak Oktober 2020 tersebut berhasil dibekuk aparat Polres Sorong Kota pada 17 Desember 2020 lalu saat berada dirumah kerabatnya di alamat Jalan Anggrek Kompleks Harapan Indah Km 10 Masuk Kelurahan Klasaman Distrik Sorong Timur Kota Sorong.

Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan SIK didampingi Waka Polres Kompol Hengky Kristanto dalam keterangannya menyebutkan jika pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal tersebut ada 7 (tujuh) orang. “5 (lima) orang pelaku sudah P21 di Kejaksaan, ditambah SK akan menyusul dan 1 (satu) tersangka lain dengan inisial SJ masih DPO. Kami masih terus melakukan pencarian terhadap SJ”, jelas Kapolres.

Dikatakan Kapolres, selain melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan, diketahui jika SK juga telah melakukan 2 (dua) tindak pidana lainnya. “SK ini telah melakukan tindak pidana curat {pencurian dengan pemberatan) dengan mengambil tas korban yang merupakan anggota TNI. Ternyata didalam tas tersebut berisi kartu identitas, handphone, 1 (satu) pucuk senjata api jenis glock 26 dan 2 (dua) magasen yang berisi 12 butir peluru”, jelas Kapolres.

Kapolres mengungkapkan jika dari 12 butir peluru diambil pelaku, yang diamankan hanya lima butir peluru. Sedangkan 7 (tujuh) butir peluru sudah digunakan menembak ke udara, bukan ke orang. Karena belum ada laporan masyarakat terkait hal itu. Dan untuk handphone korban, SK menjual ke K alias Komar yang dijadikan tersangka dan dijerat pasal 480 KUHP yaitu penadah dan terancam hukuman 4 (empat) tahun penjara.

Saat aparat Polres Sorong Kota melakukan penangkapan terhadap SK dirumah kerabatnya, ditemukan juga 8 (delapan) bungkus ganja kering dengan berat 46,0 gram. “Oleh sebab itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SK dijerat dengan beberapa pasal berlapis. Karena melakukan tiga tindakan pidana atau tindakan pelanggaran hukum.

“SK ini akan dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 (lima) tahun. Kemudian pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951”, tandas Kapolres.

//Jacob Sumampouw

Related posts